Minggu, 12 April 2020

Jenis Simpanan Deposito dan Cara Menghitung Bunganya

Kevin Taw
Pengertian deposito menurut UU no.10 th 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Waktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut “tanggal jatuh tempo”.

Pemilik deposito di sebut “deposan”, setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank di anggap sebagai “dana mahal”.

Jenis-jenis Simpanan Deposito
Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada di masyarakat adalah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.

1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan p Jenis Simpanan Deposito dan Cara Menghitung Bunganya
Deposito berjangka ini memiliki dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over adalah kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis jika jangka waktunya telah habis.

Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Setiap deposan dikenakan pajak terhadap pajak yang diterimanya. Sedangkan penarikan deposito sebelum jatuh tempo untuk bank tertentu dikenakan penalty rate (denda).

Contoh Soal 1 :
Ny. Nuryan Migami ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp 50.000.000,- dan pembayaran secara tunai. Bunga 18% Pa (per tahun) dan bunga di ambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan uangnya diambil tunai.

Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Ny. Nuryan Migami terima setiap bulan jika dikenakan pajak 15%.
Bunga : 18% x Rp 50.000.000x 1 = Rp 750.000,--
12 bulan
Pajak 15% x Rp 750.000,- = Rp 112.500,-
Bunga bersih per bulan = Rp 637.500,-

Contoh Soal 2.
Tn. Aris ingin menerbitkan deosito berjangka dengan nominal Rp 50.000.000 jangka waktu yang diinginkan adalah 9 bulan dan bunga dikenakan 16% p.a. Bunga diambil setelah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo seluruh deposito dicairkan dan uangnya diambil tunai.

Pertanyaan:
Berapakah jumlah bunga yang diterima Tn. Aris setelah jatuh tempo dengan dikenakan pajak 15%?
Bunga : 16% x Rp 50.000.000 x 9 = Rp 6.000.000,--
12 bulan
Pajak 15% x Rp 6.000.000,- = Rp 900.000,-
Bunga bersih = Rp 5.100.000,-

2. Sertifikat Deposito
Deposito jenis ini sama halnya dengan depositi berjangka, yaitu memiliki jangka waktu tertentu. Namun yang membedakan dengan deposito berjangka adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Selain itu, sertifikat deposito juga dapat dipindahtangankan sehingga sangat mungkin untuk diperjualbelikan, dan hal ini tidaklah dilarang.

Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik “tunai” maupun “non tunai”. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.

Contoh Soal 1.
Tn. Ray Ibrahim ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito (SD) nominal @ Rp 10.000.000,-. Bunga 16% Pa dan diambil di muka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak dikenakan 15%.

Pertanyaan :
Berapakah jumlah yang harus Tn. Ray Ibrahim bayar kepada pihak bank, jika langsung dipotong bunga yang di ambil di muka.

Total nominal (SD) 10 x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,-
Bunga : 16% x Rp 100.000.000x 12 = Rp 16.000.000,--
12 bulan
Pajak = 15% x Rp 16.000.000,- = Rp 2.400.000,-
Bunga di muka = Rp 13.600.000,-
Jumlah yang harus di bayar = Rp 86.400.000,-

Contoh Soal 2:
Ny. Rina ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito nominal @Rp 25.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan. Pembayaran dibebankan ke rekening tabungannya. Bunga 17% dan diambil dimuka tunai.

Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Ny. Rina terima jika dikenakan pajak sebesar 15%.

Total nominal sertifikat deposito 10 x Rp 25.000.000 = Rp 250.000.000,-
Bunga : 17% x Rp 250.000.000x 3 = Rp 10.624.999,-
12 bulan
Pajak = 15% x 10.624.999 = Rp 1.593.749,-
Bunga bersih :Rp 9.031.250,-

3. Deposito On Call
Deposito ini adalah deposito yang dikhususkan untuk deposito dengan jumlah yang besar, setiap bank berbeda-beda, minimal bisa 50 juta, 70 juta, atau bahkan 100 juta. Tidak seperti jenis deposito lainnya, deposito on call memiliki jangka waktu yang relatif sangat singkat, minimal 7 hari dan maksimal hanya kurang dari 1 bulan. 

Istimewanya, dalam menentukan besaran jumlah bunganya, anda tidak harus mengikuti ketentuan bank, namun anda bisa negosiasi dengan pihak bank hingga anda dan bank mencapai kesepakatan bersama. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.

Contoh Soal :
Tn. Arby Kuris memiliki uang sejumlah Rp 300.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei 2014. Bunga yang telah dinegosiasi adalah 4% per bulan (Pm) dan diambil pada saat pencairan. Pada tanggal 19 Mei 2014 Tn. Arby Kuris mencairkan deposit on callnya.

Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Tn. Arby Kuris terima pada saat pencairan jika dikenakan pajak sebesar 15%.

Lama deposit on call 3 – 19 = 16 hari dengan catatan pada saat pencairan bunga tidak dihitung
Bunga : 4% x Rp 300.000.000,-x 16 hari = Rp 6.400.000,-
30 hari
Pajak 15% X Rp 6.400.000,- =Rp 960.000,-
Jumlah yang diterima =Rp 5.440.000,-

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.