Senin, 13 April 2020

Substansi Agenda Reformasi Politik Indonesia

Subsitusi agenda reformasi politik sebagai berikut;
1)  Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
2)  Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut.
  • Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
  • Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
  • Memperdayakan MPR.
  • Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
3)  Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut.
  • Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
  • Membatasi penggunaan hak prerogatif.
  • Menyusun kode etik kepresidenan

4)  Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus dikembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5)  Penyelenggaraan pemilu.
6)  Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang netral
dan  profesional yang tidak memihak.
7)  Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga  ABRI berkonsentrasi pada fungsi Hankam.
8)  Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.